PRABUMULIH, Viapost.id | Jajaran Polsek Prabumulih Barat, di bawah naungan Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian hose (pipa pembuangan limbah) milik PT Pertamina di wilayah Kecamatan Prabumulih Barat.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 26 Februari 2026.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan rumah dinas Pertamina, Jalan Anggrek, belakang Gereja Oikumene, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Lokasi tersebut merupakan area objek vital yang berada dalam pengawasan keamanan. Korban sekaligus pelapor adalah EPP, petugas keamanan (security) Pertamina yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka diduga mulai melakukan aksinya dengan memotong hose pembuangan limbah menggunakan gergaji besi dan tang jepit. Namun, sebelum berhasil membawa hasil curiannya, aksi tersebut dipergoki petugas keamanan yang langsung melakukan pengamanan.
Tersangka diketahui berinisial AJ (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Saat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas turut menyita barang bukti berupa satu buah tang jepit, satu unit gergaji besi, dan satu buah linggis yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB terkait dugaan percobaan pencurian hose milik Pertamina.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim WESTER 838 dan personel pengamanan objek vital untuk segera menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati tersangka tengah menggergaji hose pembuangan limbah.
“Berkat informasi cepat dari masyarakat dan respons sigap anggota di lapangan, percobaan pencurian ini berhasil digagalkan sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan, khususnya di objek vital,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo.
Saat ini tersangka AJ telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
