PRABUMULIH, Viapost.id | Jajaran Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang senilai Rp175 juta yang melibatkan hubungan keluarga. Seorang pria berinisial SR resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan uang milik pamannya sendiri.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 150 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 29 April 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan SR sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, tepatnya di salah satu kantor cabang Bank BNI. Saat itu, pelapor MS (53), warga Kabupaten Muara Enim, mentransfer uang sebesar Rp175.000.000 ke rekening SR yang merupakan keponakannya.
Uang tersebut dititipkan karena pelapor khawatir membawa uang tunai dalam jumlah besar. Namun sekitar satu minggu setelah transfer, saat pelapor menanyakan dana tersebut, tersangka meminta agar uang itu dibiarkan terlebih dahulu dengan alasan belum digunakan.
Seiring berjalannya waktu, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga diproses secara hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran atas nama pelapor periode 5 April 2021, bundel rekening koran atas nama tersangka periode Januari hingga Desember 2021, rekening koran tanggal 5 April 2021 atas nama tersangka, serta satu lembar surat pernyataan dari PT Karya Budi Utama (SPBU 24313136).
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Selasa, 3 Februari 2026 yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Jon Kenedi. Setelah surat penetapan diterbitkan, penyidik melayangkan surat panggilan pertama, namun tersangka tidak hadir.
Panggilan kedua kemudian dikirimkan, dan pada Rabu, 25 Februari 2026, SR akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, termasuk kepada pihak yang masih memiliki hubungan keluarga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, tersangka telah ditahan dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
