PRABUMULIH, Viapost.id | Polemik pemasangan portal di perlintasan rel kereta api kawasan Patih Galung terus memicu perhatian publik. Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) secara tegas meminta agar portal tersebut segera dibuka karena dinilai menghambat mobilitas dan merugikan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Ketua APM, Adi Susanto, SE, menyampaikan bahwa banyak warga terdampak langsung akibat penutupan akses tersebut, terutama dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
“Aspirasi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Kami meminta portal ini dibuka, tentu tanpa mengabaikan faktor keselamatan,” ujarnya.
Permasalahan ini telah ditinjau langsung di lapangan bersama sejumlah pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa keputusan resmi akan ditunggu dalam waktu tiga hari.

Kewenangan pembukaan atau penutupan portal berada pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih sebagai instansi teknis di daerah.
Perwakilan DPRD Kota Prabumulih yang turut hadir menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat agar keputusan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek keselamatan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi warga.
“Kami menerima aspirasi ini dan akan mengawal agar ada solusi terbaik. Jangan sampai masyarakat dirugikan, namun keselamatan tetap menjadi prioritas,” ungkap salah satu anggota Komisi 3 DPRD.
Dalam pertemuan tersebut juga hadir perwakilan PT Kereta Api Indonesia (KAI) serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Kehadiran Dirjen Perkeretaapian menegaskan bahwa persoalan perlintasan sebidang merupakan isu strategis yang berkaitan dengan keselamatan transportasi nasional.
Pihak perkeretaapian menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait perlintasan rel harus mengacu pada regulasi keselamatan yang berlaku. Sementara keputusan teknis di tingkat daerah akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Dishub.
Hingga kini, masyarakat Patih Galung di Prabumulih masih menunggu keputusan resmi. APM menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada keputusan final mengenai pembukaan portal di perlintasan rel tersebut.
