Prabumulih, Viapost.id — Jajaran Polsek Prabumulih Barat mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan penguasaan senjata tajam (sajam) yang dilakukan sekelompok remaja di wilayah hukumnya. Para pelaku diamankan setelah video aksi mereka viral di media sosial.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal Minggu, 22 Februari 2026.
Kejadian Berlangsung Dini Hari di Jalan Sudirman
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Sekelompok remaja berusia antara 14 hingga 19 tahun diduga melakukan konvoi menggunakan sepeda motor sambil mengayun-ayunkan senjata tajam. Aksi tersebut meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Viral di Media Sosial, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasus ini terungkap setelah beredarnya video di akun Instagram Instagram @prabumulihhits yang memperlihatkan para remaja membawa sajam saat konvoi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo bersama Tim WESTER 838 melakukan penyelidikan.
Pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah tempat cucian mobil di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan interogasi di lapangan.
Sajam Disimpan di Rumah Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, para remaja mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa senjata tajam yang digunakan dalam video disimpan di rumah salah satu pelaku.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
1 celurit panjang berwarna merah sepanjang ±1,2 meter
1 celurit panjang bergagang hitam sepanjang ±1,5 meter
1 parang berwarna hitam sepanjang ±40 cm
Setelah itu, tim kembali mencari pelaku lainnya di lokasi berbeda. Seluruh remaja yang terlibat beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mayoritas Pelaku Masih Di Bawah Umur
Tujuh remaja yang diamankan masing-masing berinisial NF (14), ARJ (14), MRZ (15), ARF (19), MAB (16), MZ (16), dan RP (16). Sebagian besar masih berstatus pelajar.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme peradilan anak bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya guna mencegah keterlibatan dalam aksi berbahaya maupun tindak kriminal.
