Prabumulih, Viapost.id | Isu dugaan pungutan liar sebesar Rp500 ribu terhadap pedagang di sepanjang trotoar Jalan A. Yani yang viral di media sosial mendapat klarifikasi dari pengelola parkir dan para pedagang setempat.
Sejumlah pedagang menyatakan bahwa iuran yang dibayarkan bukanlah Rp500 ribu, melainkan Rp200 ribu untuk pengaturan dan penertiban parkir pembeli di sekitar lapak mereka. Dan tidak membayar iuran harian lagi.

Ayu, penjual sate usus di lokasi tersebut, mengaku tidak keberatan dengan iuran parkir harian sebesar Rp5 ribu. Menurutnya, keberadaan petugas parkir sangat membantu kelancaran lalu lintas di sekitar tempat berjualan.
“Kalau tidak ada yang mengatur parkir pembeli, pasti semrawut dan bisa menyebabkan macet,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Rani, penjual es pokat kocok, yang mengaku membayar iuran Rp200 ribu per bulan. Ia menilai iuran tersebut wajar karena digunakan untuk mengatur kendaraan pembeli.
Menurut Rani, lokasi lapak yang berada dekat rel kereta api membuat kondisi lalu lintas rawan macet, terutama saat kereta melintas.
“Kalau kereta lewat, kendaraan pasti menumpuk dan antre. Jadi memang perlu ada yang menertibkan parkir,” katanya.
Koordinator parkir Jalan A. Yani, Candra, juga membenarkan adanya iuran sebesar Rp200 ribu per bulan dari pedagang. Namun, ia menegaskan bahwa nominal tersebut bukan Rp500 ribu seperti yang beredar di media sosial.
“Iuran Rp200 ribu per bulan itu untuk penertiban kendaraan pembeli. Pembeli sendiri tidak dipungut biaya parkir,” jelas Candra.
Ia menambahkan, dana tersebut digunakan untuk operasional petugas yang mengatur lalu lintas dan parkir agar tidak mengganggu pengguna jalan.
Dengan adanya klarifikasi ini, pengelola parkir dan para pedagang berharap masyarakat tidak lagi salah memahami informasi yang beredar, serta dapat melihat bahwa iuran tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
