Prabumulih, Viapost.id | Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Satu orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar sabu berhasil diamankan pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 00.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Muara Sungai–Modong, wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya telah dipetakan sebagai titik rawan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP-A/09/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/Polda Sumsel tanggal 18 Februari 2026. Informasi awal diterima pada Selasa malam (17/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup.
Setelah melakukan observasi dan pengumpulan bahan keterangan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta keberadaan terduga pelaku. Atas perintah Kasat Resnarkoba, tim yang dipimpin Kanit Idik 2 segera melakukan penindakan.
Saat diamankan, pelaku tengah berada di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak hitam di dalam kantong jaket sebelah kiri tersangka yang berisi delapan paket plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,81 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor, satu jaket warna merah maroon, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka berinisial BL (25), seorang petani yang berdomisili di wilayah Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai bandar.
Dalam interogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial GB yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dibeli seharga Rp1.600.000 dan rencananya akan diedarkan di wilayah Prabumulih dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, khususnya selama Operasi Pekat Musi 2026. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Satresnarkoba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
