PRABUMULIH, Viapost.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam rangka Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu di wilayah Muara Dua Barat.
Tersangka berinisial M.F (26), warga Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Padat Karya, samping Patung Kuda, RT 03 RW 01, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 17 Februari 2026.
Kasus bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 12.30 WIB yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan observasi untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
Setelah identitas dan lokasi terkonfirmasi, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim untuk segera melakukan penindakan. Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat sedang duduk di pinggir jalan.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat meletakkan satu kotak rokok merek RC Mangga di bawah pohon di dekat posisinya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan area sekitar dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat guna menjaga transparansi proses hukum.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok tersebut. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo Y91 warna merah marun yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial HR (DPO) seharga Rp200.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui berperan sebagai kurir.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Operasi Pekat Musi 2026 ini menjadi momentum untuk membersihkan wilayah dari penyakit masyarakat, khususnya narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polres Prabumulih memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.
