Praktisi Hukum dan Akademisi Sumut: KUHP dan KUHAP Baru Bawa Harapan Baru Sistem Hukum Nasional


Medan, Sumatera Utara, Viapost.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru efektif sejak 2 Januari 2026 mendapat apresiasi dari kalangan praktisi hukum dan akademisi di Sumatera Utara. Mereka menilai, kebijakan tersebut menjadi tonggak penting pembaruan sistem hukum pidana Indonesia yang selama ini masih mengadopsi warisan kolonial.


Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Prof. Dr. Ansari Yamamah, MA menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah tepat guna memberikan warna dan ruang baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.


Menurutnya, hukum pidana kolonial telah menjadi rujukan sejak sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, keberanian pemerintah untuk menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa sendiri patut diapresiasi.
“Keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia yang kian tumbuh kesadaran hukumnya, maka sudah selayaknya beragam produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia diakhiri,” ungkap Prof. Ansari yang juga Founder Islam Transitif.


Ia menambahkan, keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti konsep hukum pidana kolonial dengan KUHP dan KUHAP baru membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana nasional. Pasal-pasal dan tafsir pidana di dalamnya merupakan buah pemikiran intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat.


Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. Hasim Purba, SH, M.Hum menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum di Indonesia.
Ia menyebut, selama ini Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda. Dengan hadirnya KUHP dan KUHAP nasional, arah baru sistem hukum Indonesia kini lahir dari pemikiran para tokoh hukum bangsa sendiri.


“Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana nasional kita. Isi KUHP yang baru ini mengatur tentang restorative justice,

pemaafan di antara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup di tengah masyarakat (living law), sehingga tercapai keadilan secara substansial,” jelasnya di sela kegiatan diskusi politik di Sekretariat DPD RI Sumatera Utara.
Pengamat hukum sekaligus dosen Studi Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Nasrullah, MH juga menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP versi Indonesia patut diapresiasi. Ia menyebut, langkah tersebut menunjukkan keberanian Indonesia keluar dari dominasi hukum kolonial yang selama ini menguasai panggung hukum nasional.


“Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita. Mereka mampu merancang konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial di tengah bangsa Indonesia. KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum di negeri kita. Sebagai pemerhati dan peneliti, saya sangat mengapresiasi keputusan pemerintah ini,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH menambahkan bahwa produk hukum tersebut dinilai sangat berhasil dan telah lama dibutuhkan masyarakat.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP ini sangat menguntungkan bagi masyarakat dan menjadi langkah maju dalam sistem peradilan pidana nasional,” pungkasnya.

#rill red sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *