POLSEK PRABUMULIH TIMUR UNGKAP KASUS CURAT TO OPS PEKAT MUSI 2026, PELAKU DITANGKAP DI LUBAI ULU


Prabumulih, Viapost.id –– Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/II/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polda Sumsel tanggal 8 Februari 2026, serta berdasarkan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 3 Februari 2026.


Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Taman Indah I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Selvi Apriani (24), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bukit Barisan No. 27 RT 01 RW 03, Prabumulih Selatan.


Kejadian bermula saat korban pulang dari rumah keluarganya dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menyadari sejumlah barang telah hilang, yakni 1 tabung gas elpiji 3 kg, 1 setrika merek Cosmos, 1 magic com merek Miyako, 10 sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, 4 stel baju kaos warna hitam/putih, serta 1 buah gorden warna pink. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.


Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AS (31), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah Tim Opsnal Singo Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. bersama tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan cara mendongkel jendela rumah korban menggunakan besi panjang (klep mobil), kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut sebelum kembali keluar melalui jendela yang sama.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 tabung gas elpiji 3 kg, 10 sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, 4 stel baju kaos warna hitam/putih, dan 1 buah gorden warna pink. Sementara itu, 1 setrika merek Cosmos dan 1 magic com merek Miyako masih dalam daftar pencarian barang (DPB).


Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Pasal 477 sebelumnya.
“Pelaku AS berhasil kami amankan tidak lama setelah sebelumnya kami mengamankan tersangka lain berinisial RD. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan RD, kami melakukan pengembangan hingga akhirnya AS berhasil dijemput di Desa Karang Agung, Lubai Ulu. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam Operasi Pekat Musi 2026 untuk menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *