Polsek Prabumulih Timur Ungkap TO Curat Ops Pekat Musi 2026, Residivis Kembali Dibekuk


Prabumulih, Viapost.id — Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur kembali berhasil mengungkap Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023).


Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2026/SPKT Polsek Prabumulih Timur/Polda Sumsel tanggal 08 Februari 2026 serta Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.


Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 06 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih. Korban diketahui bernama Gita Agustin Pratiwi (41), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di lokasi kejadian.
Kejadian bermula saat korban terbangun untuk melaksanakan salat Subuh dan mendengar suara sepeda motor dari luar rumah. Saat dilakukan pengecekan, pintu gerbang rumah sudah dalam keadaan terbuka sebelah. Korban kemudian mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2021 warna hitam serta dua unit telepon genggam miliknya telah hilang.


Adapun barang yang hilang yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JM8212MK178154 dan nomor mesin JM82E-1176094, satu unit handphone Realme C63 warna biru, serta satu unit handphone Redmi yang berada di kamar anak korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.


Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial RD (39), seorang buruh yang berdomisili di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai Target Operasi dalam Ops Pekat Musi 2026.
Pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Singo Timur memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. bersama tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksinya dengan cara melompati pagar belakang rumah korban, masuk ke dalam kamar untuk mengambil dua unit handphone, kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman garasi.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. menegaskan bahwa tersangka bukanlah pelaku baru dalam kasus serupa.
“Pelaku ini merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan. Ia pernah terlibat kasus pembobolan rumah di Jalan Taman Indah, Sukajadi, dan kembali mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa status residivis tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.


“Karena yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama, tentu akan kami proses secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah terutama pada jam rawan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *