Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Viapost.id — Keberadaan sejumlah gudang yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pergudangan tanpa izin tersebut disinyalir digunakan sebagai tempat penampungan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) serta berbagai komoditas lainnya. (25/8/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa gudang yang tersebar di sejumlah kecamatan di Ogan Ilir diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas bongkar muat dilakukan hampir setiap hari, bahkan hingga larut malam.
“Sudah lama beroperasi, tapi kami tidak tahu izin resminya ada atau tidak. Kami khawatir terjadi kebakaran atau pencemaran,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan perizinan, keberadaan gudang ilegal tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Penimbunan BBM tanpa standar keamanan yang jelas dapat memicu risiko kebakaran, ledakan, hingga pencemaran tanah dan air.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Ogan Ilir untuk segera melakukan penertiban serta investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pergudangan yang diduga melanggar aturan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan terhadap dugaan gudang ilegal tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ogan Ilir.
