TO Ops Pekat Musi 2026, Pelaku Diamankan di Muara Enim


PRABUMULIH, Viapost.id — Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.


Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 19 / II / 2025 / SPKT / SEK PBM TIMUR / RES PBM / POLDA SUMSEL tertanggal 13 Februari 2025 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 3 Februari 2026.
Kronologis Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Bukit Lebar, Toko Rizky Qua, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Korban, Riansyah (35), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Arimbi RT 03 RW 05, Prabumulih Timur, mengetahui kejadian tersebut pada pukul 19.00 WIB setelah dihubungi orang tuanya terkait dugaan pencurian tabung gas. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV melalui telepon genggam dan mendapati suara benturan tabung gas.
Saat tiba di toko yang dalam keadaan tidak dijaga, korban mendapati sebanyak 30 tabung gas LPG 3 Kg (melon) telah hilang. Selain itu, dinding toko yang terbuat dari kayu ditemukan dalam kondisi terbuka akibat dicongkel pelaku.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.400.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Timur.
Identitas dan Penangkapan Pelaku
Pelaku diketahui berinisial PP (18), tidak bekerja, warga Jalan Kharisma RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim TEKAB Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Tambang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama Tim Opsnal TEKAB Prabu langsung bergerak ke lokasi dan berhasil

mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima tabung gas LPG 3 Kg.


Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Prabumulih dalam pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026 guna menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Prabumulih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *