Polsek Rambang Kapak Tengah Tindak Premanisme di Perlintasan Rel, Dua Orang Diamankan dalam Ops Pekat Musi 2026


Prabumulih, Viapost.id — Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polres Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Kali ini, Unit Reskrim Polsek RKT melaksanakan kegiatan penegakan hukum (gakkum) terhadap dugaan tindak pidana premanisme di wilayah hukumnya, Minggu (15/2/2026).


Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: Resmi/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme yang meresahkan warga.


Penindakan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di perlintasan rel kereta api, Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian karena adanya aktivitas oknum yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus mengatur arus lalu lintas di perlintasan rel.
Kegiatan gakkum dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H., bersama anggota Tim Sunyi Senyap “The Reborn” Polsek RKT. Kehadiran personel di lapangan dilakukan secara terukur dan humanis, namun tetap tegas dalam penegakan aturan.


Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial PSL (45), warga Kelurahan Tanjung Rambang, dan SPR (40), yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku menjalankan modus dengan cara mengatur arus lalu lintas di perlintasan rel kereta api, kemudian menerima sejumlah uang dari pengendara yang melintas. Praktik tersebut dilakukan tanpa kewenangan resmi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.


Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.000 dari tangan PSL, terdiri dari lima lembar pecahan Rp2.000, serta uang sebesar Rp5.000 dari tangan SPR, terdiri dari satu lembar pecahan Rp2.000 dan tiga lembar pecahan Rp1.000. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.


Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polsek RKT.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Premanisme sekecil apa pun tetap akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.


Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami mengedepankan langkah pembinaan sebagai upaya preventif. Namun apabila di kemudian hari kembali melakukan perbuatan serupa, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan penegakan hukum tersebut berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Rambang Kapak Tengah mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik premanisme maupun pungutan liar di lingkungan sekitarnya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Prabumulih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *