PRABUMULIH, Viapost.id | Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kali ini, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IV/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 14 April 2025 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Perkara ini juga masuk dalam Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 3 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Banten No. 34 RT 02 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Abel Agustian (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Tenggamus RT 01 RW 02, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kronologis kejadian bermula saat korban hendak mengambil meja di rumah keponakannya di lokasi tersebut. Namun setibanya di rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain 7 unit AC, 3 lampu gantung, 1 mesin cuci, 1 kulkas 4 pintu, 1 mesin kursi urut, 1 spring bed, 1 water heater, 2 rak piring, 1 mesin sanyo, 1 dinamo mesin cuci, kabel instalasi listrik, 1 DVD, 1 sound system BMB, 15 saklar, 8 besi pintu kaca, 2 unit komputer HP, 1 shower, 1 rak kompor, 1 kompor gas, serta 1 kipas angin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp150.700.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim TEKAB Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di Desa Tambang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk segera melakukan penangkapan.
Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial JMD (42), seorang buruh, dan PRD (17), yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya merupakan warga Jalan Kharisma, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set lampu hias gantung, 3 tas kulit, 1 bad cover, 1 kulkas, 1 set kursi jati, 1 kipas angin, serta 1 unit TV 32 inci yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana tersebut.
AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam memberantas penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Musi 2026.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Prabumulih menegaskan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih.
