PRABUMULIH, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan mengungkap Target Operasi (TO) dalam rangka Ops Pekat Musi 2026.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan RT 06 RW 02, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 9 Januari 2026. Sebelum dilakukan penggerebekan, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni WDP (29), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, dan AS (32), warga Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur. Keduanya tertangkap tangan sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,34 gram yang berada di lantai kamar, satu set alat hisap (bong) lengkap dengan pirex kaca, 19 plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Infinix warna biru dongker dan Oppo warna gold.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka yang dibeli seharga Rp250.000 dari seseorang berinisial TAMA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya saat ini berstatus sebagai penyalahguna dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Prabumulih.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program pemberantasan narkoba, khususnya dalam rangka Ops Pekat Musi 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO yang memasok barang tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
