PRABUMULIH, Viapost.id — Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi-2026.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/II/2026/SPKT/Polsek RKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 2 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, tepatnya di Desa Jungai RT 01 RW 01, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Saat kejadian, situasi di sekitar lokasi masih sepi dan korban tengah berada di dalam rumah orang tuanya.
Korban diketahui bernama Aditia Anggara (17), seorang mahasiswa yang berdomisili di Dusun I Desa Jungai. Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak pintu bagian belakang, kemudian menyelinap ke dalam kamar dan mengambil satu unit handphone yang berada di atas lemari plastik.
Barang yang dicuri berupa satu unit handphone merek Vivo Y18 warna hitam beserta kotaknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.200.000.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 09.50 WIB, Tim Opsnal “Sunyi Senyap The Reborn” Polsek RKT memperoleh informasi bahwa pelaku berinisial WS (23), karyawan PDAM dan warga Desa Jungai, tengah berada di kantor PDAM setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim RKT, AIPDA M. Agustino, bersama tim opsnal untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dan mengambil handphone milik korban. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
IPDA Wendy Kurniawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek RKT dalam mendukung pelaksanaan Ops Pekat Musi-2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Rambang Kapak Tengah. Selama Operasi Pekat Musi-2026 berlangsung, kami akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
