Lembaga Adat Prabumulih Perkuat Implementasi Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal


PRABUMULIH, Viapost.id —Lembaga Adat Kota Prabumulih menggelar Rapat Kerja (Raker) guna memperkuat harmoni dan sinergi peran pemangku adat dalam implementasi restorative justice berdasarkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Diklat HC PT Pertamina, Jumat (13/2/2026).


Raker ini menjadi momentum konsolidasi lembaga adat dalam mempertegas fungsi strategisnya sebagai mitra pemerintah daerah sekaligus penjaga nilai-nilai kearifan lokal di tengah dinamika pembaruan hukum nasional yang kini telah memasuki babak baru.
Ketua Lembaga Adat Kota Prabumulih, M. Erwadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa lembaga adat merupakan wadah pemersatu berbagai suku yang hidup berdampingan di Kota Prabumulih, seperti suku Rambang, Belida, Lematang, Komering, Jawa, Lahat, Basma, dan Batak.


“Dengan terbentuknya Lembaga Adat Kota Prabumulih, diharapkan terjalin silaturahmi yang erat serta persatuan antar-suku adat yang hidup berdampingan di kota ini,” ujar Erwadi.
Ia menambahkan, Lembaga Adat Desa (LAD) Kota Prabumulih memiliki peran penting dalam membantu pemerintah melakukan pembinaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat serta kebiasaan masyarakat. Selain itu, lembaga adat juga berfungsi menyelesaikan sengketa adat, menjaga keseimbangan sosial, serta menampung aspirasi masyarakat agar pembangunan tetap selaras dengan nilai budaya lokal.


Dalam sesi pemaparan materi, jajaran Polres Prabumulih yang diwakili Kasikum Iptu Haryoni Amin, SH, menjelaskan bahwa KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law atau hukum adat) sebagai salah satu sumber hukum pidana nasional.


Pengakuan tersebut, khususnya pada Pasal 2, membuka ruang penerapan sanksi adat sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dasar negara, konstitusi, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang berlaku. Namun demikian, implementasinya perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) serta pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.


Iptu Haryoni menegaskan bahwa hukum adat diposisikan sebagai instrumen pemulihan keseimbangan sosial yang sejalan dengan semangat restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
KUHP baru tersebut resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menandai era baru pembaruan hukum pidana nasional yang mengakomodasi nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.


Melalui Raker ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin kuat antara lembaga adat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, sehingga implementasi restorative justice berbasis kearifan lokal dapat berjalan efektif, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Prabumulih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *