foto; Kadishub bersama para jukir kota Prabumulih
PRABUMULIH, Viapost.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan parkir kawasan kota kepada para juru parkir, Rabu (11/2/2026).
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Samsul Feri.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Dishub Kota Prabumulih itu dihadiri puluhan juru parkir yang selama ini bertugas di sejumlah titik strategis di kawasan pusat kota. Penyerahan SK ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib, terdata, dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pad meningkat tahun 2023, 894.244.200 meningkat menjadi 917.436.000 ditahun 2024. Dan meningkat lagi menjadi 1,43M di tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Samsul Feri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian SK ini bertujuan untuk memberikan legalitas dan kepastian tugas kepada para juru parkir.
“Dengan diserahkannya SK ini, para juru parkir resmi terdaftar dan memiliki tanggung jawab yang jelas sesuai titik yang telah ditetapkan. Ini bagian dari komitmen kami untuk menata parkir di kawasan kota agar lebih tertib dan profesional,” ujar Samsul Feri.
Ia menegaskan, setiap juru parkir yang telah menerima SK wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengenakan atribut resmi, memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, serta menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan masyarakat.
“Kami berharap para juru parkir dapat bekerja secara jujur, disiplin, dan ramah kepada masyarakat.

Jangan sampai ada pungutan di luar ketentuan. Semua harus sesuai tarif yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah,” tegasnya.
Selain itu, Samsul Feri juga menyampaikan bahwa Dishub akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja para juru parkir. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi hingga pencabutan izin.
Melalui penataan ini, Pemerintah Kota Prabumulih berharap sistem perparkiran di kawasan kota dapat berjalan lebih optimal, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas di pusat aktivitas ekonomi dan pemerintahan.
Dengan adanya SK resmi tersebut, para juru parkir diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan tata kelola parkir yang transparan dan akuntabel di Kota Prabumulih
