PRABUMULIH, Viapost.id | Keberadaan PT Maju Mandiri Utama (MMU) yang beroperasi di Kota Prabumulih menjadi sorotan awak media. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah bertahun-tahun menjalankan aktivitas usaha tanpa mengantongi izin resmi, serta tidak memasang papan nama perusahaan di depan kantor sebagaimana mestinya.
Rabu (4/2/2026), tim awak media melakukan kontrol sosial ke sejumlah lokasi di Kota Prabumulih. Saat mendatangi kantor PT MMU, terlihat banyak alat-alat mesin berat dan sejumlah unit generator set (genset) di area perusahaan. Di lokasi tersebut juga terdapat pos penjagaan keamanan (security). Namun, tidak ditemukan plang nama perusahaan atau identitas resmi PT di depan kantor, yang seharusnya menjadi kewajiban setiap badan usaha.
Ketika dikonfirmasi, salah satu petugas keamanan yang sedang bertugas menyebutkan bahwa lokasi tersebut merupakan PT MMU. Saat ditanya terkait pihak manajemen, petugas keamanan menyampaikan bahwa manajer perusahaan ada, sementara humas dan wakil manajer berada di pendopo.
Tim media kemudian meminta izin untuk bertemu dengan manajer PT MMU. Namun, petugas keamanan menyampaikan bahwa manajer baru saja pulang dari Sungai Lilin dan sedang beristirahat. “Maaf pak, manajernya baru pulang dari Sungai Lilin, jadi beliau mau istirahat,” ujar security. Kunjungan tersebut merupakan hari pertama tim media mendatangi PT MMU.
Pada hari kedua, tim media kembali mendatangi lokasi perusahaan. Namun, kembali tidak mendapatkan klarifikasi dari pihak manajemen. Petugas keamanan menyampaikan bahwa seluruh pekerja sedang berada di lokasi kerja.
Tim media juga menanyakan terkait pengelolaan dan penyimpanan BBM perusahaan. Petugas keamanan menyatakan bahwa PT MMU tidak memiliki gudang BBM. Saat ditanya lebih lanjut mengenai sumber BBM operasional perusahaan, security menjawab bahwa pengisian BBM dilakukan langsung di SPBU.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, mengingat kendaraan operasional perusahaan tidak diperbolehkan mengantre dan mengisi BBM bersubsidi di SPBU, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dinilai berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
“Jika benar kendaraan perusahaan mengisi BBM bersubsidi di SPBU, itu jelas pelanggaran dan merugikan warga,” ujar salah satu tim media.
Berdasarkan penelusuran informasi, PT Maju Mandiri Utama (MMU) diketahui bergerak di bidang industri hulu minyak dan gas (migas) serta menjadi mitra kontraktor sejumlah perusahaan migas besar di wilayah Prabumulih, termasuk Pertamina EP Asset 2 Limau Field. Perusahaan tersebut bergerak dalam penyediaan, perbaikan, dan penyewaan peralatan industri migas, seperti pompa injeksi dan transfer, alat pengangkat (lifting), serta generator set (genset).
Adapun bidang usaha PT MMU meliputi penyediaan produk lokal, perbaikan (repairing), dan penyewaan (rental) peralatan industri migas. Produk dan layanannya antara lain Submersible Pump, Surface Equipment, Surface Injection & Transfer Pumps, serta Generator Set (Genset). Perusahaan juga melayani perbaikan peralatan bawah tanah untuk Electric Submersible Pump (ESP) dan Shallow Submersible Pump (SSP), serta penyewaan berbagai peralatan pendukung operasional migas.
Atas temuan tersebut, tim media menilai perlu adanya perhatian serius dari Pemerintah Kota Prabumulih dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan menyeluruh, baik terkait perizinan usaha, kepatuhan administrasi, maupun penggunaan BBM operasional perusahaan, demi penegakan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MMU belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi.(tim)
