PRABUMULIH, Viapost.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di kebun karet yang berada di Jalan Raya Sungai Medang Nigata, Desa Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP-I/05/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 26 Januari 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EL (37), seorang ibu rumah tangga warga Perum Palm Mutiara, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, serta HI (39), seorang buruh asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Keduanya diketahui beragama Islam dan berperan sebagai pengedar.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga identitas pelaku dan lokasi transaksi berhasil dipastikan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H, didampingi Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H, bersama tim Sat Resnarkoba termasuk anggota Polwan. Saat kedua pelaku hendak melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penyergapan dan pengamanan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 98,43 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam milik tersangka HI. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, potongan tisu, lakban hitam, uang tunai Rp70 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial Mang Ri (DPO) di wilayah Desa Air Hitam seharga Rp40 juta, dan rencananya akan diserahkan kepada Arman (DPO) di Kota Prabumulih. Namun, transaksi tersebut gagal dilakukan karena lebih dahulu digagalkan oleh petugas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 610 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan status sebagai pengedar narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna memburu jaringan dan pelaku lainnya yang masih buron.
