foto; Ketum LSM APM di dampingi ketua DPD dan wakil ketua DPD
PRABUMULIH, Viapost.id | PT Andalas Multi Suplay (AMS)-WBR bersama Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) menghadiri rapat mediasi di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Prabumulih, Senin (19/1/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat audiensi APM tertanggal 19 Januari 2026.
Mediasi berlangsung bersama Komisi II DPRD Kota Prabumulih yang dipimpin Ketua Komisi II Feri Alwi, SH, MH, didampingi anggota Welizar dan Suherli Berlian. Rapat juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih, Sanjay, serta perwakilan perusahaan terkait.

PT AMS diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran (rig) dan rekrutmen tenaga kerja (REQ) yang beroperasi di bawah subkontrak PT WBR.
Suasana rapat sempat memanas akibat adu argumen antara Kepala Disnaker Sanjay dan Ketua Umum APM. Sanjay menyampaikan bahwa PT AMS telah mendaftarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Disnaker, namun tidak pernah melakukan koordinasi terkait proses rekrutmen tenaga kerja lokal.

“Dari total sekitar 85 tenaga kerja, hanya 50 orang yang merupakan warga Prabumulih dan itu pun untuk kategori tenaga kerja unskilled,” ungkap Rahman selaku Manager Field Limau. Ia menambahkan, berdasarkan data PT AMS, titik kerja perusahaan berada di Desa Karangan.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa PT WBR sebagai perusahaan utama subkontrak tidak memiliki kantor operasional di Kota Prabumulih. Hal ini diakui oleh Kepala Disnaker Sanjay sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Setiap perusahaan wajib memiliki kantor operasional dan minimal papan nama perusahaan sebagai identitas dan bentuk kepatuhan terhadap aturan,” tegas Sanjay, yang dipertegas kembali oleh Ketua Komisi II DPRD, Feri Alwi.
Feri Alwi menegaskan bahwa keberadaan kantor perusahaan sangat penting sebagai sarana koordinasi dan konfirmasi apabila terjadi persoalan ketenagakerjaan maupun permasalahan di lapangan.
Sementara itu, Ketua Umum LSM APM, Adi Susanto, SH, menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan dari Disnaker. Ia meminta agar Disnaker lebih proaktif dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Prabumulih.
Adi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat audiensi kepada perusahaan, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
“Jangan hanya kewajiban setor ke pusat, sementara keuntungan dikeruk dari Prabumulih tanpa kontribusi nyata bagi daerah,” tegas Feri Alwi. Ia juga menyebutkan bahwa untuk wilayah Desa Karangan, program Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina seharusnya dialokasikan sebesar 40 persen.
Lebih lanjut, Alwi menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Prabumulih wajib mematuhi aturan daerah. Menurutnya, hingga saat ini PT AMS dinilai belum memberikan kontribusi signifikan bagi kota, baik dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun program CSR.
“Terlebih ini perusahaan yang berkaitan dengan sektor migas. Kontribusinya hampir tidak ada, selain penyerapan tenaga kerja unskilled. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Prabumulih mencatat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT AMS, antara lain:
Tidak memiliki kantor operasional di Kota Prabumulih.
Tidak pernah berkoordinasi dengan Disnaker terkait proses rekrutmen tenaga kerja.
Tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih, selain penyerapan tenaga kerja unskilled.
Selain itu, lokasi kerja disebut berada di wilayah Field Limau, sementara wilayah Karangan (AMS), SP5, dan SP7 dinilai seharusnya turut menjadi perhatian perusahaan, baik dalam penyerapan tenaga kerja lokal maupun pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.
