Ketua Umum IWO Indonesia Apresiasi Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan



JAKARTA, Viapost.id | Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme Dewan Pers.
Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, S.H., S.Ak., M.H., M.Pd, menilai putusan tersebut sebagai tonggak penting bagi penguatan kemerdekaan pers serta kepastian hukum bagi insan jurnalistik di Indonesia. Menurutnya, putusan MK ini menjadi kado berharga bagi demokrasi di awal tahun 2026.


“Putusan MK ini merupakan langkah progresif yang memulihkan marwah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini adalah kepastian hukum yang selama ini diperjuangkan, agar jurnalis tidak lagi dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” ujar Ketua Umum IWO Indonesia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
IWO Indonesia menilai putusan MK tersebut semakin mempertegas kedudukan UU Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis).

Dengan demikian, praktik penggunaan jalur pidana secara langsung melalui KUHP terhadap sengketa pers tanpa mekanisme Dewan Pers dinilai tidak lagi relevan.
“Kami mendukung penuh pemaknaan Mahkamah Konstitusi bahwa sanksi pidana maupun perdata merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), yang hanya dapat ditempuh setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai titik temu,” tambahnya.


Seiring dengan putusan tersebut, IWO Indonesia meminta Kepolisian Republik Indonesia dan seluruh instansi terkait untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu diarahkan ke Dewan Pers sesuai mandat putusan MK.
Di sisi lain, IWO Indonesia juga mengimbau seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO Indonesia, agar semakin profesional dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menurutnya, kebebasan pers harus selalu dibarengi dengan tanggung jawab moral, akurasi data, serta keberimbangan informasi.
“IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan MK ini di seluruh wilayah Indonesia, guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” pungkasnya.
(DPP IWO Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *