Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan


PRABUMULIH, Viapost.id | Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/142/IX/2025/SPKT/SEK PBM TIMUR/RES PBM/POLDA SUMSEL, tertanggal 8 September 2025.


Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Septian Hardianto (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Basuki Rahmat No. 104 RT 001 RW 003, Kecamatan Prabumulih Barat.


Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban dihentikan oleh pelaku di jalan. Pelaku kemudian mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban, yakni Honda Vario BG 3346 CO warna merah hitam, dengan alasan hendak membeli minuman keras jenis tuwak.
Dalam perjalanan, pelaku memaksa korban untuk membawa sepeda motor milik pelaku sehingga mereka berbonceng tiga, dengan posisi korban berada di tengah. Setibanya di sebuah warung yang berjarak sekitar 10 meter, pelaku menyuruh korban turun untuk membeli tuwak sambil memberikan uang sebesar Rp15.000.


Namun, saat korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7.000.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku berinisial JN (23), seorang buruh yang berdomisili di Perumnas Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. bersama Tim Opsnal Singo Timur melakukan upaya penangkapan. Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Perumahan Sungai Medang tanpa perlawanan.


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian berada di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BG 3346 CO warna merah hitam, yang selanjutnya dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.


“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *