Tim TEKAB Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Gunung Ibul, Pelaku Ditangkap
PRABUMULIH, Viapost.id | Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2025/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 20 Januari 2025. Peristiwa…
