Parkir Liar Viral di Medsos, Razia Gabungan Tertibkan Kawasan Pasar Jalan M Yamin

foto; petugas merapikan kendaraan yang parkir liar di sepanjang badan jalan M.Yamin,


PRABUMULIH, Viapost.id | Persoalan parkir liar di kawasan Pasar Jalan M Yamin yang belakangan viral di media sosial dan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat akhirnya ditindaklanjuti Pemerintah Kota Prabumulih dengan menggelar razia gabungan, Minggu (11/1/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga sekaligus upaya menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan pasar.


Razia gabungan tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Prabumulih Utara, Lurah Pasar I dan Lurah Pasar II, Babinsa, RT dan RW setempat, serta tim pengacara Pemerintah Kota Prabumulih. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Samsul Fery.


Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan di badan jalan, khususnya di titik-titik rawan kemacetan sepanjang Jalan M Yamin. Sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar langsung dikenakan tindakan tegas berupa penggembokan roda, sementara pengendara lainnya diberikan teguran dan diarahkan untuk memindahkan kendaraan ke lokasi parkir resmi yang telah ditentukan.


Fenomena parkir liar di kawasan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan warganet setelah sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan kondisi jalan yang menyempit akibat kendaraan parkir sembarangan. Kondisi itu dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan, terutama pada jam sibuk aktivitas pasar. Di sisi lain, sebagian pedagang dan masyarakat menyebut keterbatasan lahan parkir menjadi salah satu penyebab maraknya parkir liar.


Menanggapi isu yang berkembang di media sosial terkait dugaan adanya setoran parkir ke pihak tertentu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Samsul Fery, dengan tegas membantah hal tersebut.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada setoran parkir liar ke pihak mana pun. Kegiatan parkir di lokasi tersebut memang tidak memiliki izin resmi karena tidak ada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perhubungan,” jelas Samsul Fery.


Ia juga mengungkapkan bahwa para pemungut parkir liar yang ditemukan di lokasi telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas perparkiran di kawasan Jalan M Yamin.
“Para pemungut parkir sudah kami data dan mereka membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pemungutan parkir lagi. Ini karena memang tidak ada dasar hukum atau SK dari Dishub,” tegasnya.


Samsul Fery menambahkan, penertiban tidak hanya sebatas imbauan, tetapi juga penegakan hukum. Parkir liar dapat dikenakan sanksi pidana ringan sesuai Peraturan Daerah dan ketentuan perundang-undangan, termasuk tindakan penggembokan kendaraan bagi pelanggar.


Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Prabumulih, M. Nasir, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam penertiban parkir liar.
“Kami dari Satpol PP akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran Perda. Selain penggembokan kendaraan, pelanggar juga dapat diproses secara hukum. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum,” ujar M. Nasir.


Melalui razia gabungan ini, Pemerintah Kota Prabumulih berharap polemik parkir liar yang sempat viral di media sosial dapat diluruskan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya kawasan Pasar Jalan M Yamin yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *