Residivis Curanmor Dibekuk Tim TEKAB, Polres Prabumulih Ungkap Pencurian Motor di Gunung Ibul


PRABUMULIH, Viapost.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diringkus Tim Opsnal TEKAB Prabu.


Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 5 / I / 2025 / SPKT / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, yang diterima pada Senin, 5 Januari 2026. Korban diketahui bernama Seli Febriyani (21), seorang karyawan swasta asal Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.


Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Padat Karya, tepatnya di depan Toko Dafit, Kelurahan Gunung Ibul. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan ketika berbelanja. Namun, usai berbelanja, sepeda motor korban telah raib dari lokasi parkir.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2019 dengan kerugian materil ditaksir mencapai Rp21.700.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal TEKAB Prabu Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku berinisial S.


Pelaku diketahui bernama Sareat bin Huyur (43), seorang buruh harian lepas, warga Jalan Bima Taman Baka, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di wilayah Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, saya perintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama Tim TEKAB Prabu untuk segera melakukan penangkapan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih,” ujar AKP Jon Kenedi.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, masker, tas selempang, serta dua buah kaca spion sepeda motor.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Kota Prabumulih.


Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda guna mencegah tindak kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *