Gelapkan Dana Rp1,3 Miliar, Kepala Cabang Koperasi di Prabumulih Jadi Tersangka


Prabumulih, Viapost.id | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Maulana Abdul Mufakhir (27), selaku Kepala Cabang Koperasi Sehati Makmur Abadi Prabumulih.


Kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melakukan audit internal pada 9 Desember 2025. Dari hasil audit, ditemukan adanya penggelapan uang kas koperasi serta pengajuan kredit fiktif yang menggunakan data anggota koperasi yang sebenarnya telah melunasi pinjaman mereka.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, SH, MSi, menjelaskan bahwa laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima pihak kepolisian pada 15 Desember 2025.


“Laporan kami terima dari Deputi Head Manager Koperasi Sehati Makmur Abadi, atas nama Harmansyah Juni Wijaya. Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Jon Kenedi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Maulana diduga telah menggelapkan dana koperasi dengan total kerugian mencapai Rp1.373.914.000. Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026.


Selanjutnya, pada 6 Januari 2026, tersangka secara kooperatif menyerahkan diri ke Gedung Sat Reskrim Polres Prabumulih dan saat ini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berita acara hasil audit internal koperasi, surat keputusan pengangkatan karyawan, serta kontrak perjanjian pinjaman yang diduga fiktif.
Atas perbuatannya, Maulana Abdul Mufakhir dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *