PRABUMULIH, Viapost.id | Sikap manajemen PT WBR (AMS), perusahaan pendukung operasional migas yang beraktivitas di kawasan Karangan, menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM APM (Aliansi Prabumulih Menggugat).
Perusahaan tersebut dinilai tidak menghormati daerah penghasil karena mengabaikan aspirasi masyarakat lokal, khususnya terkait perekrutan tenaga kerja.
Ketua DPD LSM APM, Abi Rahmat Rizki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat resmi kepada manajemen PT WBR (AMS). Namun hingga kini, tidak satu pun mendapat tanggapan.
“Sudah dua kali kami menyurati PT WBR (AMS) secara resmi, tetapi sama sekali tidak ada balasan. Ini bukan sikap perusahaan yang menghargai daerah tempat mereka beroperasi,” tegas Abi Rahmat, Minggu (4/1/2025).
Menurutnya, sikap tertutup tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaktransparanan dalam proses perekrutan tenaga kerja, terutama terkait kesempatan bagi tenaga kerja lokal Kota Prabumulih sebagai daerah penghasil migas.
Abi Rahmat memastikan, LSM APM akan melayangkan surat lanjutan kepada DPRD Kota Prabumulih guna mendorong digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) agar persoalan ini dibuka secara terang benderang.
“Kami meminta DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih tidak tinggal diam. PT WBR (AMS) harus dipanggil untuk menjelaskan secara terbuka mekanisme perekrutan tenaga kerja serta status administrasinya di Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.
Selain itu, LSM APM juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih agar lebih tegas dalam mendata dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor migas.
“Perusahaan-perusahaan ini meraup keuntungan di daerah kita. Di tengah kondisi anggaran daerah yang rendah, pengawasan tidak boleh longgar. Jangan sampai perusahaan berjalan tanpa kontrol,” katanya.
Lebih lanjut, Abi Rahmat menegaskan bahwa rekrutmen tenaga kerja wajib dilakukan secara transparan, adil, dan memprioritaskan putra daerah serta masyarakat di wilayah penghasil.
“Jangan sampai masyarakat Prabumulih hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Ini daerah penghasil, bukan daerah pelengkap,” tegasnya.
Sementara itu, Pjs Ketua Umum LSM APM, Suwarno, menilai sikap PT WBR (AMS) sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat lokal.
“PT WBR (AMS) menikmati hasil bumi Prabumulih, tetapi menutup diri soal perekrutan tenaga kerja. Ini bentuk ketidakadilan. Putra daerah wajib diprioritaskan, bukan sekadar dijadikan objek janji,” tegas Suwarno.
Ia juga meminta DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih untuk segera memanggil manajemen PT WBR (AMS) dan tidak ragu bersikap tegas.
“DPRD dan Pemkot harus memanggil PT WBR (AMS) dan duduk satu meja. Semuanya harus dibuka secara terang benderang.
Jika tidak ada kejelasan, kami akan terus mengawal persoalan ini,” katanya.
Senada, Sekretaris Jenderal LSM APM, Rendi Barlindo, menilai lemahnya pengawasan membuka celah bagi perusahaan untuk mengabaikan prosedur yang berlaku.
“Pemerintah seharusnya memastikan seluruh perusahaan dan subkontraktor patuh terhadap aturan sebelum beroperasi, termasuk keterbukaan perekrutan tenaga kerja agar putra-putra lokal dapat merasakan manfaat aktivitas migas,” ujarnya.
LSM APM menegaskan, daerah penghasil tidak boleh hanya menanggung dampak lingkungan dan sosial, sementara manfaat ekonomi justru dinikmati pihak luar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi manajemen PT WBR (AMS) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan atau pernyataan resmi yang diterima.
