Diduga Gudang BBM Ilegal Beroperasi Bebas di Pemulutan, Nama “Erwin” Disebut Warga

OGAN ILIR, Viapost.id |
Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dilaporkan masih bebas beroperasi di wilayah Talang Nangka Ibul Besar II, RT 004, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Gudang yang berada di belakang Rumah Makan Tuah Siang Malam, tepatnya di KM 31 jalur Palembang–Indralaya tersebut, diduga telah beroperasi cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah kebal hukum.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, gudang BBM yang diduga ilegal tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial Erwin, yang dikenal sebagai pemain lama dengan jaringan kuat, sehingga aktivitasnya dinilai sulit tersentuh hukum.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung lama.
“Gudang BBM ilegal itu milik Erwin. Sudah lama beroperasi dan sampai sekarang belum pernah tersentuh hukum,” ujarnya kepada awak media.

Hasil penelusuran tim media juga menemukan adanya dugaan bahwa keuntungan dari aktivitas BBM ilegal tersebut digunakan untuk membangun sejumlah aset, di antaranya bangunan bedeng lima pintu, serta kepemilikan harta bergerak dan tidak bergerak berupa kendaraan dan tanah. Seluruh aset tersebut diduga berasal dari hasil penjualan BBM ilegal.

Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Tim media berharap Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan secara serius terhadap aktivitas gudang BBM yang diduga ilegal tersebut, guna mencegah kerugian negara serta dampak negatif bagi masyarakat.
Selain itu,
permohonan juga disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian agar memberikan atensi khusus serta menutup secara permanen aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *