PRABUMULIH, Viapost.id | Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih dalam menertibkan mobil tangki biru serta praktik parkir ilegal di sepanjang Jalan Prof M Yamin kembali menuai sorotan. Meski aturan mengenai pembatasan kendaraan tertentu di wilayah perkotaan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaannya dinilai belum maksimal dan cenderung setengah-setengah.
Pantauan di lapangan menunjukkan, mobil tangki biru masih kerap melintas di kawasan dalam kota, bahkan kembali parkir di titik-titik terlarang setelah petugas tidak lagi berjaga. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penertiban yang dilakukan hanya bersifat sementara dan seremonial.
Padahal, ketentuan dalam Perda secara tegas melarang kendaraan industri dan parkir sembarangan di ruas jalan tertentu demi menjaga keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, serta mencegah kerusakan infrastruktur akibat beban kendaraan berat.
Sorotan keras datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Masyarakat (LSM APM). Mereka menilai Dishub Prabumulih belum menjalankan amanat Perda secara konsisten dan terkesan setengah hati dalam penegakannya.
Ketua DPD LSM APM, Abi Rahmat Rizki, menegaskan bahwa aturan yang telah ditetapkan tidak boleh hanya menjadi formalitas tanpa penerapan nyata di lapangan.
“Kalau sudah diatur dalam Perda, maka harus ditegakkan secara konsisten. Mobil industri tidak boleh melintas di dalam kota, dan parkir juga harus sesuai aturan. Jangan sampai penertiban hanya sebatas seremonial,” tegas Abi, didampingi Sekretaris Jenderal LSM APM, Rendi Berlindo, Sabtu (27/12/2025).
Ia menambahkan, keberadaan mobil tangki biru di ruas jalan dalam kota bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Terlebih di kawasan padat aktivitas seperti Jalan Prof M Yamin, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.
“Kalau badan jalan sudah sempit karena parkir ilegal, lalu ditambah kendaraan besar melintas, risikonya sangat tinggi. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Senada, Pjs Ketua Umum LSM APM, Suwarno, menilai lemahnya pengawasan pasca-penertiban menjadi persoalan utama. Menurutnya, Dishub tidak cukup hanya melakukan razia sesaat, melainkan perlu pengawasan berkelanjutan dan penindakan tegas.
“Penegakan aturan harus konsisten. Kalau hanya sesekali razia, tidak akan menimbulkan efek jera,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Samsul Feri, SE, MM, menegaskan bahwa penertiban mobil tangki biru dan parkir ilegal telah dilakukan sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
“Memang sesuai aturan, kendaraan industri tidak boleh melintas di dalam kota. Begitu juga parkir harus sesuai ketentuan dan tidak boleh sembarangan. Penertiban sudah kami lakukan dan akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dishub Prabumulih akan meningkatkan pengawasan serta penindakan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan memastikan ketertiban di wilayah kota.
Sementara itu, LSM APM menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta mendorong pemerintah daerah agar menjalankan Perda secara konsisten, demi terwujudnya ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Kota Prabumulih.
