Prabumulih, Viappst.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah bedeng di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial FJ (16) beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 9,84 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang diakui milik ABH,” ujar IPTU Arafah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FJ mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ida (DPO) di Kabupaten PALI dengan harga Rp6.000.000 dan berencana menjualnya kembali kepada Sarudin (DPO) seharga Rp6.500.000.
“ABH ini berperan sebagai pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya,” tegas IPTU Arafah.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Sat Resnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit Idik II AIPTU Julius Sasmita, SH. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami membuka diri dan siap menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” pungkasnya.
