Ketua KPU, Sekretaris KPU hingga PPK Blak-blakan Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah

PALEMBANG, Viapost.id | Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (18/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan empat saksi dari internal KPU Prabumulih, yakni Komisioner MJ, VN, AG, dan RA. Selain itu, turut dihadirkan tiga terdakwa, masing-masing Ketua KPU Prabumulih MD sebagai terdakwa I, Sekretaris KPU Prabumulih YS sebagai terdakwa II, serta PPK SA sebagai terdakwa III.

Sidang berlangsung dinamis dan menyita perhatian publik. Dalam persidangan, terdakwa I MD secara terbuka mengungkap adanya penerimaan uang yang disebut sebagai “uang terima kasih” dari pihak ketiga atau vendor pelaksana kegiatan KPU Prabumulih selama tahapan Pilkada 2024. Namun, belum dijelaskan secara rinci uang tersebut berasal dari kegiatan vendor yang mana.

Salah satu saksi, Komisioner AG, sempat membantah menerima aliran dana tersebut. Akan tetapi, setelah Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan bukti transfer di hadapan majelis hakim, AG akhirnya mengakui telah menerima uang tersebut. Pengakuan serupa juga disampaikan oleh tiga komisioner KPU Prabumulih lainnya yang membenarkan adanya penerimaan transfer dari pihak vendor kegiatan.

“Ada fakta persidangan yang sangat menarik dan ini menjadi pintu masuk dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih pada Pilkada 2024, yakni adanya penerimaan uang oleh seluruh komisioner KPU Prabumulih dari pihak vendor kegiatan. Hal ini diungkapkan langsung oleh terdakwa I, Ketua KPU Prabumulih, di hadapan persidangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfhiashandi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Safei, SH, MH.

Dalam persidangan tersebut, Ketua KPU Prabumulih MD juga menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Ketua KPU Prabumulih sehingga menurutnya tidak mungkin mengatur atau mengendalikan MJ yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua KPU Prabumulih.

“Secara perlahan, dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih untuk Pilkada 2024 yang kami dakwakan mulai terkuak melalui fakta-fakta persidangan,” tegas Safei.

Safei juga menambahkan bahwa majelis hakim menegaskan setiap pengambilan keputusan di lingkungan KPU Prabumulih dilakukan melalui mekanisme rapat dan bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan individu.

“Setiap kebijakan diambil melalui rapat bersama dan diputuskan secara kolektif kolegial,” jelasnya.

Terpisah, salah satu penasihat hukum terdakwa, Jon Fitter S, SH, MH, tidak menampik adanya penerimaan uang “terima kasih” dari pihak ketiga selaku penyelenggara kegiatan Pilkada 2024.

“Memang demikian fakta yang terungkap di persidangan. Hal ini menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih pada Pilkada 2024,” ujar Jon.

Ia bahkan memuji keberanian Ketua KPU Prabumulih bersama Sekretaris KPU dan PPK yang dinilainya blak-blakan membuka fakta dugaan korupsi dana hibah tersebut di hadapan majelis hakim.

“Artinya, memang ada penerimaan uang yang diberikan oleh pihak ketiga kepada seluruh Komisioner KPU Prabumulih,” tegas pengacara berkepala plontos itu.

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, serta pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *