Curi Mesin Kompresor, Pelaku Ditangkap Saat Beraksi di Prabumulih

Prabumulih, Viapost.id | Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman No. 038, Kota Prabumulih, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, pelaku mencuri satu unit mesin kompresor merek Lakoni warna biru hitam milik korban Susanto (46), seorang karyawan swasta.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Thomas Siswo Purnomo, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan aksinya, ketika anggota Polsek Prabumulih Barat tengah berada di sekitar lokasi kejadian.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian di wilayah Prabumulih Barat. Pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksinya,” ujar IPTU Thomas, Selasa (16/12/2025).

Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula ketika pelaku merusak pintu bagian atas rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil mesin kompresor yang berada di ruang tengah.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

IPTU Thomas juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan keamanan rumah, khususnya pada malam hari.
“Pastikan rumah memiliki sistem pengamanan yang baik untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pesannya.

Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Prabumulih Barat.

“Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini dapat menghubungi Polsek Prabumulih Barat. Kami terbuka menerima laporan dari warga,” tutup IPTU Thomas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *