PRABUMULIH, Viapost.id |Lembaga swadaya masyarakat Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih. Pasalnya, hingga kini baru tiga pihak yang terjerat hukum, yakni Ketua KPU Prabumulih MA, Sekretaris KPU YA, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SA.
Pjs Ketua APM, Abi Rahmat Rizki, menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran dana hibah di KPU seharusnya berjalan berdasarkan prinsip kolektif kolegial, sehingga keputusan tidak dapat diambil hanya oleh satu atau dua individu.
“Jangan sampai hanya beberapa pihak yang disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini, setiap komisioner tentu memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Abi.
Abi menambahkan, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menjerat komisioner lain yang diduga turut memiliki peran dalam proses penyimpangan dana hibah yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 11 miliar tersebut.
“Kita minta penyidikan terus dilanjutkan. Jika ada keterlibatan, komisioner lainnya juga harus dijerat pidana. Begitu pula pihak-pihak lain yang terlibat, semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menurut Abi, langkah tersebut penting untuk membuka secara terang benderang dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih dan memastikan publik memperoleh kejelasan terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab.
APM menegaskan bahwa pengabaian prinsip kolektif kolegial dalam proses hukum justru akan menimbulkan kesan ketidakadilan karena hanya menjerat sebagian pihak saja.
