Ogan Ilir, Viapost.id | Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di sebuah bangunan berpagar seng di Jl. Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Lokasi tersebut sebelumnya pernah menjadi perhatian karena disebut-sebut sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebelum dilakukan pembongkaran oleh aparat.

Beberapa waktu terakhir, bangunan tersebut tampak kembali tertutup rapat. Warga menduga aktivitas di dalamnya kembali berjalan, meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status operasional lokasi tersebut.
Saat awak media mencoba menggali informasi lapangan, sejumlah warga menyebut bangunan itu diduga milik seseorang berinisial YD. Namun, kepemilikan dan aktivitas di dalam gudang tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

Warga sekitar mengaku khawatir jika benar lokasi itu digunakan untuk aktivitas penampungan BBM. Mereka menilai keberadaan aktivitas pengolahan atau penyimpanan BBM tanpa pengawasan resmi dapat menimbulkan potensi bahaya bagi pemukiman.
“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran. Lokasinya dekat rumah warga dan jalan raya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Instruksi penindakan terhadap aktivitas BBM ilegal sebelumnya juga telah disampaikan Kapolda Sumatera Selatan. Warga berharap aparat kembali memeriksa lokasi tersebut untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran yang terjadi.
Jika terbukti ada penyimpanan atau pengelolaan BBM tanpa izin, aktivitas tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan resmi guna memastikan kondisi di lapangan serta menjaga keselamatan lingkungan sekitar.
