Gelumbang, Muara Enim, Viapost.id | Kasus dugaan penipuan berkedok arisan kembali mencuat di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Seorang warga bernama Perly, asal Dusun II Desa Segayam, menjadi korban setelah diduga ditipu oleh Neliana, warga Desa Suka Menang, dengan total kerugian mencapai Rp33 juta.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat korban yang bekerja sebagai satpam di Gembala diajak oleh pelaku untuk bergabung dalam sebuah arisan.
“Neliana bilang iurannya Rp1.500.000 per bulan. Katanya anggota masih kurang, mau dicukupkan sampai 50 orang,” ujar Perly menceritakan awal mula kejadian.
Karena sudah mengenal dekat bahkan menganggap pelaku sebagai keluarga sendiri, korban pun setuju dan mulai ikut arisan sejak 1 Oktober 2023. Setiap bulan, Perly rutin mentransfer uang Rp1,5 juta ke rekening atas nama Neliana.
Namun, setelah melakukan pembayaran hingga 22 kali dan berniat untuk mengambil giliran arisan karena memiliki kebutuhan mendesak, korban mulai kesulitan menghubungi pelaku.
“Saya coba hubungi lewat WhatsApp tapi nomor sudah tidak aktif. Saat saya kirim pesan di Messenger, dia malah menyuruh menghubungi bendahara,” jelas Perly.
Saat dihubungi, bendahara mengaku sedang berada di Jawa dan meminta korban menunggu. Merasa curiga, korban mendatangi rumah pelaku di Desa Suka Menang, namun rumah tersebut sudah lama ditinggalkan. Menurut keterangan warga sekitar, pelaku bersama keluarganya telah pindah ke Palembang untuk membuka usaha.
Tidak puas, korban kemudian melapor ke Kepala Desa Suka Menang untuk meminta penjelasan. Namun, kades hanya menyarankan agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Hingga kini, pelaku belum kembali ke desa dan diduga telah memblokir seluruh kontak dan akun media sosial korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp33 juta.
Korban kemudian melapor secara resmi ke Polsek Gelumbang pada 19 November 2024, dan laporan diterima oleh Aipda Eko Sukoco di ruang SPKT. Namun, hingga Oktober 2025, korban mengaku belum mendapatkan kejelasan atau tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Kasus penipuan dengan modus arisan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
