Diduga Langgar Aturan, SMAN 1 Muara Kuang Wajibkan Pembelian Seragam di Sekolah: Harga Mahal, Kualitas Rendah

OGAN Ilir, r | Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga masih menerapkan praktik jual beli pakaian seragam dan perlengkapan sekolah bagi siswa baru.

Kebijakan ini menuai keluhan keras dari orang tua/wali murid, karena harga seragam dinilai mahal dan tidak sebanding dengan kualitas bahan yang diterima.

Pada 7 Oktober 2025, diketahui setiap siswa baru diwajibkan membeli seragam sekolah dengan total biaya mencapai Rp1.200.000. Dengan biaya tersebut, siswa memperoleh tiga jenis pakaian, yaitu seragam olahraga, pakaian dinas harian (PDH), dan batik sekolah.

Ironisnya, pihak sekolah juga mengeluarkan nota pembayaran sebagai bukti transaksi, yang dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah mengenai larangan penjualan seragam di lingkungan sekolah.

Kualitas Buruk dan Ancaman Penahanan Rapor

Sejumlah wali murid mengaku kecewa, bukan hanya karena harga seragam yang tinggi, tetapi juga karena kualitas bahan sangat rendah.

Dalam sebuah video berdurasi 20 detik yang beredar, tampak seorang wali murid menyesalkan kondisi seragam yang tipis dan cepat rusak.

“Kalau sepan seperti ini, beli di pasar paling Rp35 ribu,” ujarnya dengan nada kesal.


Salah satu siswa juga menyebutkan, seragam olahraga yang diterimanya sudah robek setelah beberapa kali dipakai.

Selain itu, wali murid mengaku ada ancaman penahanan rapor bagi siswa yang belum melunasi pembayaran seragam, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar hak peserta didik.

Kepala Sekolah: Berdasarkan Kesepakatan

Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Muara Kuang, Muhamad Hidayat, S.Pd., M.Si, membenarkan adanya penjualan seragam di sekolah, namun menyebut hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan dengan wali murid.

“Terima kasih sudah disampaikan, berarti ke depan kami tidak lagi melakukan hal tersebut,” ujarnya.


Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan, karena banyak wali murid yang menyatakan tidak pernah setuju dan mengeluhkan kewajiban membeli seragam dengan harga tinggi tersebut.

Abaikan Larangan Pemerintah

Praktik jual beli seragam di sekolah negeri seperti ini jelas melanggar aturan dan peraturan pemerintah.

Berdasarkan:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 dan 198.

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 12 ayat (1).


Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, bukan kewajiban sekolah. Sekolah hanya boleh memfasilitasi pengadaan seragam tanpa mewajibkan pembelian melalui pihak sekolah.

Sekolah yang kedapatan menjual seragam secara wajib atau memungut biaya tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.

Desakan Masyarakat untuk Tindakan Tegas

Masyarakat dan para wali murid di Ogan Ilir berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera turun tangan menindaklanjuti dugaan praktik jual beli seragam di SMAN 1 Muara Kuang.

Mereka menilai, tindakan seperti ini membebani ekonomi orang tua siswa dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri.

“Kami berharap ada tindakan tegas, agar sekolah-sekolah lain tidak ikut-ikutan menjual seragam dengan dalih kesepakatan,” ujar salah satu wali murid. TIMRED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *