Tiga Pejabat KPU Prabumulih Ditahan,Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 6 Miliar

PRABUMULIH, Viapost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menahan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Ketiganya yakni Ketua KPU MD, Sekretaris YA, dan Bendahara SA. Mereka langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Prabumulih usai ditetapkan tersangka, Jumat (3/10/2025).

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei SH MH menjelaskan, penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan dana hibah Pilkada senilai Rp 26 miliar, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.

“Modusnya, dana hibah tidak digunakan sesuai rencana anggaran biaya. Saat ini ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya didampingi Kasi Intel Ajie Marta SH.

Sebelum penahanan, para tersangka diperiksa kesehatannya dan didampingi kuasa hukum. Proses pengawalan dilakukan ketat dengan dukungan aparat TNI.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Safei menambahkan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dana hibah Pilkada seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu, bukan diselewengkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *