Palembang, Viapost.id | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sumsel.
Dari tujuh tersangka tersebut, tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam saat hendak ditangkap.
Ketiga tersangka yang mendapat tindakan tegas adalah AM, UJG, dan FEB, yang diketahui mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Muara Enim.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, bersama Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, menjelaskan bahwa tindakan tegas diberikan karena para pelaku berusaha melukai anggota dengan senjata tajam saat proses penangkapan.
“Kami menyadari risiko dalam berhadapan dengan para pengedar narkoba. Namun, semua ini demi memberantas peredaran narkotika di Sumsel,” ujar Yulian dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (1/10/2025).
Barang Bukti dan Lokasi Penangkapan
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika:
AM : 200 gram sabu-sabu
UJG : 152,47 gram sabu-sabu
FEB : 10,22 gram sabu-sabu
Adapun lokasi penangkapan:
AM ditangkap saat berada di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Desa Ulak Paceh, Kabupaten Musi Banyuasin.
UJG ditangkap di halaman salah satu pertashop di Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin.
FEB ditangkap di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Menurut polisi, sebagian tersangka ditangkap saat bertransaksi, sementara sebagian lainnya melalui undercover buy (penyamaran).
Melawan dengan Sajam
Saat akan diamankan, ketiga tersangka justru mengeluarkan senjata tajam dan berusaha menyerang petugas. Karena dianggap membahayakan keselamatan anggota, polisi terpaksa melepaskan tembakan terukur ke arah kaki para pelaku.
“Ada anggota yang dipukul hingga bajunya robek. Karena situasi membahayakan, tindakan tegas dilakukan. Sajam yang digunakan tersangka juga berhasil kami amankan,” jelas Yulian.
Residivis Kasus Pencurian
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka yang dilumpuhkan, yakni FEB, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Tahun 2013, 2015, dan 2022, FEB pernah terjerat kasus serupa.
Bahkan, ia juga pernah mendapat tindakan tegas sebelumnya, namun tetap kembali melakukan tindak pidana.[Rudi.H]
