Prabumulih, Viapost.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih melalui Komisi II menerima audiensi sejumlah lembaga masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan di PT KDT (Kuala Deli Trans). Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD , Feri Alwi, didampingi anggota Komisi II Welizar dan Suherli Berlian, serta staf DPRD, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan dari perusahaan, pada Rabu (1/10/2025).

Sejumlah LSM dan organisasi masyarakat yang hadir di antaranya Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Lembaga Masyarakat Adat (LMA), AMPERA ( Amanat Persoalan Rakyat), Forum Rembuk Prabumulih (FRP), LAKRI, serta ASA Harapan Masyarakat Prabumulih.
Dalam audiensi tersebut, para LSM menyampaikan keberatan terhadap sistem ketenagakerjaan di PT KDT. Dari total 43 pekerja, hanya 10 orang yang memiliki kontrak resmi, sedangkan 36 pekerja merupakan tenaga lokal yang sebagian besar belum memiliki kepastian kontrak. Selain itu, perusahaan juga dinilai bermasalah karena menggunakan bahan bakar subsidi (solar), yang dianggap tidak tepat sasaran.

Diketahui, PT KDT merupakan perusahaan subkontraktor dari PT Coosel, yang juga merupakan anak perusahaan PT Pertamina.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan memberi tenggat waktu satu bulan, terhitung 1 Oktober hingga 1 November 2025, kepada PT KDT untuk menyelesaikan permasalahan.
“Kami dari DPRD memberikan kesempatan selama satu bulan untuk PT KDT membenahi seluruh persoalan, baik kontrak kerja, BPJS, maupun koordinasi dengan Disnaker. Jika tidak dipenuhi, kami akan merekomendasikan kepada Wali Kota dan Disnaker untuk menutup operasional perusahaan. DPRD tidak segan-segan bersikap tegas apabila hak-hak pekerja diabaikan,” tegas Feri Alwi.
Adapun poin-poin yang wajib dipenuhi perusahaan, antara lain:
Melakukan kontrak kerja terhadap seluruh karyawan yang sudah terdaftar.
Memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi pekerja.
Berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait kelengkapan operasional di Kota Prabumulih.
Menyelesaikan 7 item tuntutan LSM yang telah disampaikan.
Sementara itu, Ketua LSM APM, Abi Rahmad Rizky, menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya komitmen tersebut agar tidak sekadar janji.
“Kami minta DPRD bersikap tegas terhadap PT KDT. Jangan sampai perusahaan seenaknya beroperasi di Prabumulih tanpa memperhatikan hak-hak pekerja lokal. Kami akan kawal proses ini, bila perlu sampai pada langkah penutupan perusahaan jika kewajiban mereka diabaikan,” ujar Abi Rahmad Rizky.

Dalam kesempatan itu, Feri Alwi juga mengingatkan PT KDT untuk lebih terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesan menutupi persoalan yang ada. Hal senada juga disampaikan Hermali, yang menekankan agar PT KDT benar-benar menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki segala kekurangan.
