Prabumulih, Viappst.id | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit handphone Oppo A3X warna merah nebula milik korban bernama Tahlia Anjeli (25), warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kopral A Wahab, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Saat itu, pelaku bernama Temi Saputra Rianto bin Amad Sardi (23), warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Cambai, terlibat perselisihan dengan korban. Pelaku kemudian berhasil mengambil paksa HP korban setelah terjadi tarik-menarik.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,4 juta dan melaporkan perkara ini ke Polsek Prabumulih Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 26 September 2025, Tim Resmob “Sunyi Senyap” mendatangi rumah pelaku dan melakukan pendekatan persuasif melalui orang tua pelaku. Tak lama berselang, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat bersama barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A3X.

Kapolsek Prabumulih Barat membenarkan penangkapan ini. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan (mindik) sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
