Prabumulih, Viapost.id | Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali berhasil meringkus seorang pemuda yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial SFAK (19), warga Jalan Bima RT 01 RW 05, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Alipatan RT 01 RW 04, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,23 gram serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam nopol BG 2003 CT berikut kunci kontaknya.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II AIPTU Julius S, S.H bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ditemukan satu paket sabu di tanah. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial B (DPO) seharga Rp80 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” jelas IPTU Arafah.
Hasil tes urine turut menguatkan, yakni positif narkoba. Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai pengguna dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
