Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Korupsi PMI Prabumulih Di-SP3

PRABUMULIH, Viapost.id | Lembaga WRC PAN RI Kota Prabumulih menggelar aksi dzikir bersama di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Kegiatan ini menghadirkan ustaz dan dilakukan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum serius menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Prabumulih, termasuk yang pernah mencuat terkait dugaan korupsi PMI.

Dalam orasinya, Ketua WRC PAN RI Prabumulih, Pebrianto, meminta Kejari segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia juga menyinggung kasus PMI yang sempat ditangani penyidik.

Belakangan, Kejari Prabumulih menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi PMI resmi dihentikan (SP3) karena tidak ditemukan bukti yang cukup. Keputusan itu membuat para pihak yang sebelumnya diduga terlibat merasa lega.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Prabumulih yang berani menghentikan kasus PMI, namun tetap kecewa karena hingga kini belum ada progres signifikan terkait temuan BPK di OPD Pemkot Prabumulih,” ujar Pebrianto. Ia juga mendesak agar Kejari segera menggelar konferensi pers resmi mengenai penghentian kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejari Prabumulih, Khristiya Lutfiashandi SH MH, melalui Kasi Intelijen Aji Martha SH, membenarkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi PMI telah dihentikan. “Benar, kasus PMI Prabumulih sudah dihentikan penyidikannya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *