Prabumulih, Viapost.id |24 September 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu pergudangan di Kota Prabumulih.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan PT Tawan Cemerlang Abadi melakukan audit internal dan menemukan adanya penggelapan uang tagihan oleh seorang karyawan.
Pelaku diketahui bernama Agil Purnomo (30), seorang pekerja di pergudangan Kompleks Budi Mega, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai. Aksi penggelapan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp20.362.356.
Atas temuan tersebut, Amrullah selaku karyawan sekaligus pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih pada 13 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih kemudian mengeluarkan surat panggilan tersangka pada 19 September 2025.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 23 September 2025 oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Prabumulih atas perintah Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan R, S.H., M.Si., CPHR.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan pelaku, surat perjanjian kerja, serta salinan faktur dan nota yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Polres Prabumulih berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana dan memberikan rasa keadilan kepada korban, sekaligus efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
