Muara Enim, Viapost.id |
Setelah menunggu 1×24 jam tanpa adanya itikad baik permintaan maaf dari oknum yang mengirim pesan intimidatif melalui WhatsApp, Khairlani, wartawan radarnusantara.com sekaligus Bendahara IWO Indonesia Kabupaten Muara Enim, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Muara Enim.
Didampingi Ketua DPD IWO Indonesia Muara Enim, Nursamsu Aben, serta rekan-rekan sesama insan pers, laporan resmi disampaikan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/225/IX/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL, tertanggal 19 September 2025 pukul 17.42 WIB, atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3).

Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak-hak pers. Sementara Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, termasuk hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa adanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Kasus ini berawal dari sejumlah pemberitaan yang dibuat Khairlani mengenai Proyek Peningkatan Jalan Dusun II Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Muara Enim tahun 2025, yang diduga bermasalah karena konstruksinya rusak parah meski masih dalam tahap pengerjaan.
Pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 12.11 WIB, Khairlani menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal 0821-6253-2927, yang mengaku sebagai pemilik proyek jalan tersebut. Isi pesan meminta agar Khairlani menghentikan pemberitaan terkait proyek, bahkan menyertakan kata-kata kasar dan bernada ancaman.
Merasa diintimidasi dan pekerjaannya sebagai wartawan dihalangi, Khairlani pun menempuh jalur hukum.
“Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan baik oleh Polres Muara Enim. Semoga kasus ini segera terungkap,” ujarnya usai dimintai keterangan, Jumat malam (19/9/2025) pukul 22.45 WIB.
Khairlani juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Muara Enim yang telah menerima laporan dengan baik.
Secara terpisah, Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Sumsel, Sakirin, meminta agar Polres Muara Enim menindaklanjuti kasus ini secara serius.
“Kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Seharusnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, gunakan hak jawab. Media selalu terbuka untuk itu, bukan justru mengintimidasi atau mengancam wartawan,” tegasnya.
(Rilis IWO Indonesia Muara Enim)
