Sat Reskrim Polres Prabumulih Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Mobil Senilai Rp 283 Juta

Prabumulih, Viapost.id | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan tiga korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 283 juta.

Pelaku bernama Renza Nova Irawan (38), warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap setelah beberapa bulan buron.

Kasus ini terungkap dari tiga laporan polisi yang masuk ke Polres Prabumulih, yaitu:

LP/B/49/II/2024, tanggal 21 Februari 2024

LP/B/64/III/2024, tanggal 10 Maret 2024

LP/B/119/IV/2024, tanggal 26 April 2024


Ketiga laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Modus pelaku adalah berpura-pura menyewa atau membeli kendaraan, lalu membawa kabur tanpa kejelasan. Salah satunya, pelaku menyewa Daihatsu Alya dan hanya membayar dua bulan, kemudian menghilang bersama mobil. Dalam dua kasus lainnya, pelaku berpura-pura melakukan test drive maupun sewa, namun tidak pernah mengembalikan kendaraan.

Adapun kendaraan yang digelapkan, yaitu:

Daihatsu Alya BG-1937-ZM (putih)

Honda Brio BG-1796-CP (hitam)

Toyota Agya BG-1025-IY


Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku ditangkap di sebuah rumah makan di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, tanpa perlawanan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., didampingi Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR. Pelaku kini ditahan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih menyampaikan apresiasi atas kinerja tim dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli maupun penyewaan kendaraan supaya terhindar dari tindak kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *