90 Orang Diamankan, 25 Jadi Tersangka Perusakan dan Pembakaran di Palembang & OKU

Palembang, Viapost.id | Polda Sumsel menggelar konferensi pers terkait pengungkapan aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel, termasuk di Kota Palembang dan Kabupaten OKU.(18/9/2025)

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. menjelaskan, dari total 90 orang yang diamankan, 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran mulai dari pelaku perusakan, penghasutan, hingga penyusup dalam aksi demonstrasi.

Peristiwa anarkis itu terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan pemantauan Command Center Polda Sumsel, konvoi sekitar 500 sepeda motor melintas di depan Kantor DPRD Sumsel. Massa kemudian melakukan perusakan dan pembakaran gedung DPRD Sumsel, dilanjutkan dengan menyerang Mako Ditlantas Polda Sumsel dengan melempar bom molotov dan membakar kendaraan dinas.

“Total ada 14 pos polisi lalu lintas serta 22 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang rusak maupun terbakar,” ungkap Kapolda.

Polisi mengamankan 64 orang di lokasi kejadian. Dari hasil penyidikan, aksi tersebut dipicu provokasi dan hasutan melalui media sosial, termasuk grup Instagram Plaju X Jakabaring dan unggahan provokatif di Facebook. Sebagian besar pelaku diketahui merupakan kelompok balap liar.

Kapolda juga menegaskan bahwa pada aksi demonstrasi mahasiswa 1 September 2025 di Palembang berlangsung aman. Namun, terdapat empat penyusup yang membawa senjata tajam dan bom molotov, yang langsung diamankan. Di Kabupaten OKU, kerusuhan justru pecah dengan perusakan pot tanaman yang dilemparkan ke arah petugas dan gedung.

“Dalam kerusuhan di OKU, kami mengamankan 12 orang. Sebelas di antaranya anak-anak, sementara satu orang dewasa ditetapkan tersangka,” jelas Kapolda.

Dari keseluruhan kasus, 25 orang resmi menjadi tersangka. Sementara dua orang yang positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi, dan 63 orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat. [Rudi.H]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *