Apes, Sedang Transaksi Sabu, Rusli Ditangkap Satresnarkoba Prabumulih

Prabumulih, Viappst.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang buruh bernama M. Rusli alias Aak bin M. Soleh (44) ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di depan warung bakso bakar, Jalan Alipatan, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan:

1 paket sabu seberat bruto 1,08 gram

1 unit handphone Samsung Galaxy J7 Prime

1 kotak rokok RC Anggur


Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H. didampingi Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Saat digeledah, pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari Heru Ros (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan, pemberkasan, dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *