Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Prabumulih di Lorong Lematang

Prabumulih, Viapost.id | 16 September 2025 – Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Lorong Lematang, RT 03 RW 01 Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku berinisial Sadewa bin Kopling Gumay (alm), 32 tahun, seorang buruh yang tinggal di kawasan tersebut. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 kotak rokok Sampoerna Mild berisi 2 paket sabu (bruto 0,42 gram)

1 timbangan digital warna silver

1 kantong kresek warna biru

Uang tunai Rp180.000 hasil penjualan sabu


Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, ia memerintahkan Kanit Idik II AIPTU Julius S, SH bersama tim untuk melakukan penggerebekan.

“Saat diamankan, pelaku sempat berusaha membuang kotak rokok berisi sabu, namun aksi itu berhasil dicegah. Seluruh barang bukti ditemukan dan diakui miliknya,” ungkap IPTU Arafah.

Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama Wak Dung (DPO). Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba.

Diketahui, Sadewa merupakan residivis kasus narkoba pada 2019. Kini ia kembali dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *