Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil, Kerugian Capai Rp50 Juta

Prabumulih, Viapost.id | Seorang pria berinisial SD (28), warga Jalan Toman, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap Tim Tekab Prabu atas kasus penggelapan mobil milik N (35), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi.

Kasus ini terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, SD menyewa satu unit mobil Toyota Agya merah dengan nomor polisi BG 1248 PA milik korban. Meskipun sempat membayar uang sewa secara bertahap, pelaku tidak pernah mengembalikan mobil setelah masa sewa berakhir, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Lintas Prabumulih–Palembang, Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Minggu, 7 September 2025, pukul 12.00 WIB.

Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto, S.H., tim berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa mobil Toyota Agya merah BG 1248 PA turut diamankan.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *